Senin, 14 Desember 2009

KETENTUAN-KETENTUAN DALAM KURBAN

A. SYARAT HEWAN KURBAN

قَالَ رَسُوْلُ الّٰلهِ صَلَّى الّٰلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرْبَعَةٌلَايَجْزِيْنَ فِى الْأَضَاحِى الْعَوْرَاءُالْبَيِّنُ عَوَرُهَاوَالْمَرِيْظَةُالْبَيِّنُ مَرَظُهَاوَالْعَرْجَاءُالْبَيِّنُ ظَلْعُهَاوَالْكَسِيْرَةُالَّتِيْ لَاتُنْقِيْ....

Artinya :
Rasulullah SAW. telah bersabda, “Empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu buta yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus tidak berlemak.” (H.R. An-Nasa’I dari Abu Al-Wahid 4294)

Ayat tersebut merupakan dasar pemilihan hewan yang diperbolehkan syara untuk disembelih. Dan diantara syarat-syarat hewan kurban itu antara lain :
1. Tidak buta yang jelas diketahui bahwa buta
2. Sehat yang jelas diketahui sakitnya
3. Tidak pincang yang jelas diketahui bahwa pincang
4. Gemuk yang pabila kurus jelas diketahui kurusnya
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, apabila tidak diketahui sebelumnya cacatnya, maka tidak apa-apa.

B. WAKTU KURBAN

قَالَ رَسُوْلُ الّٰلهِ صَلَّى الّٰلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِفَاِنَّمَاذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَالصَّلَاةِفَقَدْتَمَّ نُسُكُهُ وَاَصَابَ سُنَّةَالْمُسْلِميْنَ.......

Artinya :
Nabi SAW. bersabda, “Barang siapa yang menyembelih sebelum sholat (Idul Adha), maka sesungguhnya menyembelih untuk dirinya sendiri. Barang siapa yang menyembelih sesudah sholat (Idul Adha), maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan kurbannya dan telah mengikuti sunah kaum muslimin.” (H.R. Al-Bukhari dari Annas bin Malik 5120)

Ayat di atas dapat diladikan dasarsalah satu ketentuan kurban yaitu waktu pelaksanaannya. Waktu untuk kurban adalah dimulai sesudah sholat Idul Adha. Dijelaskan pula barang siapa yang menyembelih sebelum sholat, maka kurbannya dianggap untuk diri sendiri dan belum memenuhi ibadah kurban.

قَالَ رَسُوْلُ الّٰلهِ صَلَّى الّٰلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ....

Artinya :
Nabi SAW. bersabda, “Tiap-tiap hari Tasyrik itu waktu untuk menyembelih kurban.” (H.R. Ahmad dari Jubair bin Mut’im 16151)

Dalil diatas juga mencantumkan satu lagi waktu yang sah bagi orang yang ingin berkurban. Disebutkan bahwa pada hari tasyrik ( 11, 12, 13 Dhulhijah ) adalah waktu berkurban. Dan sudah kita ketahui tiap hari tasyrikdiharamkan untuk berpuasa. Larangan itu semata-mata adlah karena tasyrik adalah waktu kurban. Serta masih dalam rangkaian Perayaan Idul Adha.

C. HUKUM KURBAN

قَالَ رَسُوْلُ الّٰلهِ صَلَّى الّٰلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أُمِرْتُ بِا لنَّحْرِوَهوَسُنَّةٌلَكُمْ .

Artinya :
“Aku diperintah untuk menyembelih kurban. Dan dia hukumnay sunah bagimu.” (H.R. Tirmidzi)

Hadist di atas jelas menyatakan bahwa hukum berkurban adalah sunnah, lebih tepatnya sunnah muakkad. Sunnah ini diperkuat oleh Rasululloh SAW, sehingga sekalipun boleh tak dilaksanakan, akan jauh lebih utama bagi yang melaksanakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar