Rabu, 14 April 2010

DAFTAR PUSTAKA

Templates :
from http://wawanwae.blogspot.com/2008/12/20-blogger-template-terbaik-dan-keren.html

Senin, 14 Desember 2009

DASAR DASAR DALAM BERAQIQAH

قَالَ رَسُوْلُ الّٰلهِ صَلَّى الّٰلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسَهُ ويُسَمَّى .

Artinya :
Rasulullah SAW. telah bersabda, “Anak yang beru lahir itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (H.R. At-Tirmidzi dari Samurah 1442)

Hadist diatas menyatakan bahwa aqiqah adalah suatu bentuk syukuran. Syukuran untuk menyambut kelahiran anak yang dianggap merupakan karunia Allah SWT. Disebutkan bahwa saat awal kelahirannya, tiap-tiap anak itu tergadai. Dan untuk menebus status anak tersebut di sisi Allha, tiap orang tua melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh kelahiran si anak. Dan pada hari itu pula si anak diberi nama.

عَنْ عَاٮِٔشَة قَالَتْ : أَمَرَنَا رَسُوْلُ الّٰلهِ صَلَّى الّٰلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُعِقَّ عَنِ الْغُلَامِ بِشَاتَيْنِ وَعَنِ الْجَارِيَةِشَاةً ...

Artinya :
Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah SAW. menyuruh kita agar menyembelih akikah untuk seorang anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (H.R. Ibnu Majah 3154)

Hadist diatas, menyatakan jumlah ketentuan hewan aqiqah untuk tiap-tiap jenis kelamin anak. Yaitu, untuk laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing . Sedang untuk perempuan disembelihkan 1 ekor kambing.

KETENTUAN-KETENTUAN DALAM KURBAN

A. SYARAT HEWAN KURBAN

قَالَ رَسُوْلُ الّٰلهِ صَلَّى الّٰلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرْبَعَةٌلَايَجْزِيْنَ فِى الْأَضَاحِى الْعَوْرَاءُالْبَيِّنُ عَوَرُهَاوَالْمَرِيْظَةُالْبَيِّنُ مَرَظُهَاوَالْعَرْجَاءُالْبَيِّنُ ظَلْعُهَاوَالْكَسِيْرَةُالَّتِيْ لَاتُنْقِيْ....

Artinya :
Rasulullah SAW. telah bersabda, “Empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu buta yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus tidak berlemak.” (H.R. An-Nasa’I dari Abu Al-Wahid 4294)

Ayat tersebut merupakan dasar pemilihan hewan yang diperbolehkan syara untuk disembelih. Dan diantara syarat-syarat hewan kurban itu antara lain :
1. Tidak buta yang jelas diketahui bahwa buta
2. Sehat yang jelas diketahui sakitnya
3. Tidak pincang yang jelas diketahui bahwa pincang
4. Gemuk yang pabila kurus jelas diketahui kurusnya
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, apabila tidak diketahui sebelumnya cacatnya, maka tidak apa-apa.

B. WAKTU KURBAN

قَالَ رَسُوْلُ الّٰلهِ صَلَّى الّٰلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِفَاِنَّمَاذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَالصَّلَاةِفَقَدْتَمَّ نُسُكُهُ وَاَصَابَ سُنَّةَالْمُسْلِميْنَ.......

Artinya :
Nabi SAW. bersabda, “Barang siapa yang menyembelih sebelum sholat (Idul Adha), maka sesungguhnya menyembelih untuk dirinya sendiri. Barang siapa yang menyembelih sesudah sholat (Idul Adha), maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan kurbannya dan telah mengikuti sunah kaum muslimin.” (H.R. Al-Bukhari dari Annas bin Malik 5120)

Ayat di atas dapat diladikan dasarsalah satu ketentuan kurban yaitu waktu pelaksanaannya. Waktu untuk kurban adalah dimulai sesudah sholat Idul Adha. Dijelaskan pula barang siapa yang menyembelih sebelum sholat, maka kurbannya dianggap untuk diri sendiri dan belum memenuhi ibadah kurban.

قَالَ رَسُوْلُ الّٰلهِ صَلَّى الّٰلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ....

Artinya :
Nabi SAW. bersabda, “Tiap-tiap hari Tasyrik itu waktu untuk menyembelih kurban.” (H.R. Ahmad dari Jubair bin Mut’im 16151)

Dalil diatas juga mencantumkan satu lagi waktu yang sah bagi orang yang ingin berkurban. Disebutkan bahwa pada hari tasyrik ( 11, 12, 13 Dhulhijah ) adalah waktu berkurban. Dan sudah kita ketahui tiap hari tasyrikdiharamkan untuk berpuasa. Larangan itu semata-mata adlah karena tasyrik adalah waktu kurban. Serta masih dalam rangkaian Perayaan Idul Adha.

C. HUKUM KURBAN

قَالَ رَسُوْلُ الّٰلهِ صَلَّى الّٰلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أُمِرْتُ بِا لنَّحْرِوَهوَسُنَّةٌلَكُمْ .

Artinya :
“Aku diperintah untuk menyembelih kurban. Dan dia hukumnay sunah bagimu.” (H.R. Tirmidzi)

Hadist di atas jelas menyatakan bahwa hukum berkurban adalah sunnah, lebih tepatnya sunnah muakkad. Sunnah ini diperkuat oleh Rasululloh SAW, sehingga sekalipun boleh tak dilaksanakan, akan jauh lebih utama bagi yang melaksanakannya.

DASAR PERINTAH KURBAN

اِنَّااَعْطَيْنٰكَ١لْكَوْثَرَ۞فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ۞اِنَّ شَانِٮَٔكَ هُوَ الْاَبْتَرُ۞

Artinya :
Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah). (Q.S. Al-Kautsar / 108 : 1-3)

Cuplikan ayat diatas merupakan salah satu dasar perintah melaksanakan kurban. Tersebut pada ayat, tujuan kurban sebenarnya adalah sebagai wujud syukur atas nikmat Allah yang diberikan pada kita. Juga sebagai sarana ntuk meningkatkan ketaqwaan dan mendekatkan diri pada Allah.
Pada ayat di atas, kuraban disebut sesudah sholat. Maka jelas utama pulalah kurban sebagai ibadah. Layaknya sholat yang merupakan pangkal segala amal yang nantinya paling utama dalam penghisaban amal.


وَلِكُلِّ اُمَّةٍجَعَلْنَامَنْسَكًالِّيَذْكُرُوْااسْمَ اللّهِ عَلىٰ مَارَزَقَهُمْ مِّنْ بَهِيْمَةِالْاَنْعَامِۗ....

Artinya :
Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atk rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak … (Q.S. Al-Hajj / 22 : 34)

Dalil yang kedua ini memperkuat perintah untuk berkurban. Dari cuplikan ayat ini dapat diambil singkat bahwa kurban adalah ibadah berupa penyembelihan hewan seraya menyebut nama Allah sebagai ungkapan rasa syukur.

Kamis, 03 Desember 2009

Kurban dan aqiqah

kurban dan aqiqah,
kedua hal ini sama-sama merupakan ibadah dan sunah rosul,
perbedaan utama hanya terletak pada tujuan. jika untuk kurban, hewan yang disembelih merupakan bentuk syukur atas segala nikmat khidupan. untuk aqiqah hewan disembelih sebagai bentuk syukur atas karunia anak dari Allah.

Kedua,
hewan yang bisa dikurbankan bermacam-macam, asalkan memenuhi ketentuan syara. Tetapi di Indonesia, sapi, kambing, dan kerbau adlah yang umum dikurbankan. Jelaslah sebabnya. Bila ingin kurban untapun, tak tersedia di Indonesia.
Sedang hewan untuk aqiqah, lebih spesifik. Domba dan kambinglah yang disembelih, dengan ketentuan 2kambing/domba untuk anak laki-laki, dan 1kambing/domba untuk anak perempuan.

Dalam blog ini dioraikan beberapa dalil naqli beserta terjemahannya, yang menjadi dasar dilaksanakannya kurban dan aqiqah. Juga disertai pembahasan dan model penerapannya dalam kehidupan . Dalil berisi perintah dasar yang shahih dan benar tepat untuk diaplikasikan. Selamt beramal dan semoga kita slalu dalam lindungan Allah, amin ......